KEDIRI – Kabar mengejutkan mengguncang jajaran Polres Kediri Kota. Seorang oknum anggota polisi disebut tengah ditahan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Informasi ini pertama kali diungkap oleh aktivis Kota Kediri, Roy Kunia Irawan, yang akrab disapa Bang Roy.
Menurut penuturan Bang Roy, informasi itu ia dapat dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengaku, oknum polisi itu diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kediri.
“Sumber saya sempat bertemu langsung dengan oknum tersebut di kantor polisi karena urusan utang piutang. Setelah beberapa hari, oknum polisi ini sulit dihubungi. Lalu muncul kabar bahwa dia kini berada di salah satu ruangan dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Bang Roy, Selasa (21/10).
Kabar ini semakin menguat setelah sumber internal kepolisian yang dikutip dari kediritangguh.co membenarkan bahwa oknum anggota berinisial A, yang diketahui pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kini tengah diperiksa secara intensif. Sang sumber menyebut, A berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang dikenal sangat tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Informasinya dijerat Pasal 114, tapi untuk lebih lanjut silakan konfirmasi ke pimpinan,” ujar sumber tersebut singkat, menolak memberikan penjelasan lebih jauh.
Jika benar terbukti melanggar pasal itu, maka ancaman hukuman yang menanti tidak main-main. Berdasarkan undang-undang, Pasal 114 menjerat pengedar, kurir, dan bandar narkoba, bukan pengguna. Ancaman hukuman minimalnya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika barang bukti dalam jumlah besar.
Bang Roy menegaskan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian, terutama jika yang terlibat adalah aparat penegak hukum itu sendiri.
“Semoga kabar ini benar dan segera diklarifikasi secara terbuka. Publik perlu tahu agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak menurun,” tegasnya.
Kapolres : Nanti Kami cek

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim belum memberikan keterangan resmi. Ia mengatakan masih akan mengecek kebenaran informasi yang beredar, termasuk menanyakan langsung kepada Kasat Narkoba.
“Nanti saya cek, ya. Saat ini belum ada laporan yang masuk. Bukan tidak ada, tapi nanti akan saya pastikan dulu ke Kasat Narkoba,” ujarnya singkat ketika ditemui di sela kegiatan pengamanan aksi alumni dan santri Ponpes Lirboyo, Senin (21/10).
Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Kediri Kota. Bila benar ada anggota yang terlibat jaringan sabu, maka kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang selama ini gencar memberantas narkoba di tingkat masyarakat.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.