Polres Kediri Kota saat menggelar jumpa pers ungkap kasus perampokan di BPR Kota Kediri (Kintan Kinari Astuti)

Hari Ini Hakim Bacakan Putusan, Mantan Oknum Satpol PP Kota Kediri Nekat Merampok BPR Kota

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada hari ini (04/04). Pembacaan putusan atas perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan terdakwa Bagus Setiawan, mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satpol PP Kota Kediri. Dia dinyatakan telah terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP.

Disampaikan Yuni Priyono selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin kemarin. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Kemudian meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Tuntutan ini, tentunya lebih ringan bila melihat proses penyidikan dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota. Usai berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan sejumlah penyelidikan. Akhirnya mengamankan dia bersama sejumlah barang bukti. Dimana saat kejadian tersebut, 18 Oktober 2022. Bagus Setiawan berpura-pura akan menjadi nasabah mendatangi Kantor Unit Perumda BPR Kota di Jalan Tendean Kota Kediri.

Dia empat kali bolak-balik menghadap petugas kasir. Pada kedatangan yang keempat, terdakwa kemudian mengambil ponsel milik kasir. Kemudian mengikat kasir ini dengan lakban dan selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dalam laci. Pihak Kepolisian pun menyebutkan jika kasir ini sempat dicekik oleh terdakwa karena berusaha melawan.

“Perampokan itu telah direncanakan dengan matang oleh BS. Dia bahkan menutup plat motornya untuk mengaburkan identitas serta membuang ponsel curian. Tersangka ini mengerti cara menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, saat itu. Kemudian terdakwa diamankan anggota Unit Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana saat berada di Mako Satpol PP di Kawasan GOR Jayabaya.

“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” imbuh AKBP Wahyudi. Dihadapan penyidik, Bagus Setiawan akhirnya mengakui perbuatannya karena memiliki hutang dan harus segera melunasi.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :