jaringan pengedar diamankan di Mapolres Kediri (Muhamad Dastian Yusuf)

Grebek Salah Satu Kamar Kost di Kampung Inggris Pare, Polres Kediri Amankan 913 gram Sabu

KEDIRI – Polres Kediri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Hal ini disampaikan, dalam konferensi pers digelar Selasa (22/04) di Mapolres Kediri bersama Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.

Dihadapan para jurnalis, dia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Kediri. Dengan barang bukti sabu mencapai besat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.

“Ini adalah pengungkapan terbesar selama Polres Kediri berdiri. Kami mengamankan tiga tersangka, yakni MIM (25) alias Kacung, AHK (31) alias Amek, dan KA (31) alias Olip,” terang AKBP Bimo.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada rumah Kacung di Desa Gedangsewu  Kecamatan Pare, Senin lalu. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti kemudian mengembangkan ke rumah kos disewa Amek dan Olip di wilayah Kampung Inggris Desa Tulungrejo.

“Kami kembangkan kasus ini dan ditemukan bahwa Amek yang dititipkan di tahanan Polres Kediri karena kasus sebelumnya. Dia tetap berperan sebagai pengendali jaringan. Ia memberi perintah kepada Kacung untuk mengedarkan sabu, dengan upah 250 ribu per transaksi. Sementara Olip, istrinya, turut membantu menyediakan tempat penyimpanan sabu dan membayar sewa rumah,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, turut disita barang bukti pendukung lain seperti handpone, timbangan digital, dan 4 plastik klip, dan satu bungkus teh cina.

Jika dirupiahkan total barang bukti senilai 1,2 milliar. Sebelumnya, ditambahkan AKBP Bimo Ariyanto, Amek juga telah diamankan dalam kasus kepemilikan sabu sebelum Lebaran. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ia tetap menjalankan aksinya dari balik tahanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara.

jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf