KEDIRI – Gabungan LSM dan Media di Kediri, menamakan diri Aliansi Solidaritas menggelar aksi damai pada Selasa (31/12). Mereka menuntut dibebaskan dua anggota dari salah satu LSM kini ditahan di Mapolres Kediri Kota. Atas kasus pengeroyokan dan pengancaman kepada Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo S.E., S.H., M.H.
Basuki merupakan salah satu perwakilan pimpinan LSM menyebut. Bahwa kasus ini seharusnya tidak perlu berlanjut hingga penahanan.
“Kasus ini terlalu dibesar-besarkan. Ini sebenarnya kasus sepele. Padahal dulu sudah saling memaafkan, tapi kenapa kok jadi ditahan. Teman kami hanya meminta klarifikasi kenapa mobil dinas digunakan di malam hari,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka HFl dan AM, Verry Ahmad menyampaikan. Bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan akan melakukan langkah praperadilan jika diperlukan.
“Secara komprehensif unsur perampokan dan pengeroyokan tidak memenuhi pasal yang disangkakan pihak kepolisian,” ucapnya. Dia pun berharap melalui aksi Aliansi Solidaritas, ada win-win solusi antara kedua belah pihak agar masalah tidak semakin berlarut.
Aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, perwakilan LSM dan media meminta Kajari Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., untuk mencabut laporannya terhadap dua tersangka. Menanggapi hal ini, secara tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Iwan Nuzuardi menyatakan. Pihaknya tidak dapat menanggapi permintaan tersebut, karena kasus sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Kami tidak bisa menanggapi tuntutan aksi, proses sudah dilakukan oleh Polres Kediri Kota. Semua pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik. Atas tuntutan massa akan kami sampaikan ke pimpinan,” terang Iwan.
Sasaran berikutnya, massa bergeser ke Mako Polres Kediri Kota. Mereka mendesak agar proses hukum diselesaikan melalui jalur mediasi karena dinilai ada unsur kesalahpahaman dalam kejadian tersebut.
Massa kemudian ditemui oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason didampingi KBO Satreskrim Iptu Rudi Hartono dan Kanit Pidum Ipda Hudy Santosa mewakili Kasat Reskrim AKP M. Fathur Rozikin berhalangan hadir.
Pihak Polres Kediri Kota menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai alat bukti yang ada.
“Kalau mau keterbukaan, kita lihat nanti di pengadilan. Polisi mendasarkan pada bukti video dan saksi dari Kajari. Sedangkan pelaku tidak mendatangkan saksi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 subsider Pasal 335 KUHP. pengadilan yang akan memutuskan” jelas KBO Reskrim, Iptu Rudi Hartono.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan