KEDIRI – Dalam sidang lanjutan sempat tertunda karena Majelis Hakim berhalangan, digelar kemarin di Ruang Cakra. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghadirkan 13 orang saksi merupakan anggota koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Mereka menyampaikan kronologi tertarik bergabung pada koperasi ini.
“Kami menghadirkan saksi yang dari korban. Ada yang sama pernyataannya ada yang tidak,” ungkap JPU, Sigit Artantojati.
Salah satu saksi, Supri tertarik berinvestasi pada Koperasi NMSI karena tawaran keuntungan cukup besar.
“Keuntungannya 26 persen,” ucapnya dihadapan majelis hakim usai diambil sumpah.
Kali pertama bergabung dia membeli 100 setup (paket, red) dimana masing – masing seharga Rp 25 juta. Tiga bulan awal, dia langsung bisa merasakan hasilnya. Kemudian investasi berkembang menjadi Rp 600 juta.
“Selain profit, tawaran iklannya juga menarik, itu yang bikin tergiur,” terangnya.
Terkait keterangan Supri menyebutkan terjadi perubahan nama koperasi sebelumnya bernama Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) kemudian menjadi NMSI, mengaku tidak tahu. Langsung dibantah Chrisma Dharma Ardiansyah sebagai Ketua Koperasi NMS.
Menurutnya, pergantian nama koperasi itu sesuai hasil audit dari Dinas Koperasi Kota Kediri. Karena lingkupnya hanya Kota Kediri, kemudian dikembangkan menjadi Koperasi NMSI dengan susunan pengurus yang berubah.
“Waktu itu kami juga memaparkan, untuk yang keberatan bisa melakukan by web (website, Red) atau kotaknya dibeli kembali koperasi. Jika ingin lanjut, maka tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelas Chrisma.
Dikonfirmasi usai sidang, Justin Malau selaku penasehat hukum Chrisma Dharma Ardiansyah menerangkan. Bahwa keterangan puluhan saksi dihadirkan di persidangan, membuktikan bahwa mereka merupakan korban Cristian Anton.
“Semakin jelas, terang dan benderang bahwa mereka adalah korban dari Cristian Anton, Ketua Koperasi NMSI. Mereka juga mengakui telah menerima keuntungan saat bergabung di Koperasi NMS. Kemudian pihak Dinas Koperasi memberikan rekomendasi untuk mengubah data untuk memperluas usahanya,” terangnya.
Justin menegaskan bahwa para korban ini melapor setelah Anton yang merupakan Ketua Koperasi NMSI membawa pergi uang mereka pada 5 Februari 2021. Dengan keterangan ini, semakin menguatkan bukti bahwa klien-nya tidak ikut dalam kasus tersebut.
“Tadi bisa didengarkan sendiri keterangan dari para saksi dihadirkan. Telah terjadi pergantian nama koperasi, itu merupakan fakta di persidangan,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









