Site icon kediritangguh.co

Dua Remaja Terlibat Pengeroyokan di Lapangan Desa Ringinsari Kandat, Ditahan di Lapas Segera Disidangkan

Pelaku Rexa dan Kelvin saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI – Kasus kenakalan remaja masih menjadi problem tersendiri di dalam masyarakat. Kehadiran geng motor, mabuk dan aksi kekerasan mengarah pidana, seakan sudah menjadi hal lazim terjadi di kalangan anak muda.

Hal inilah segerombolan terdiri 5 anak, diantaranya Rexa Widyansah Sukma, warga Desa Ringinrejo Kecamatan Kandat, Kelvin Aldino warga Desa Tegalan Kecamatan Kandat, MRH dan REP keduanya masih bawah umur akan disidangkan terpisah serta Bagas alias Bule dalam pengejaran.

Bahwa mereka telah terlibat melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban juga masih berusia remaja. Yogi Dwi Purwanto, Bagus Sadewo, dan Galang Sakti bertempat di Lapangan Desa Ringinsari Kecamatan Kandat. Usai ketiga dipukul, semua telepon genggam para korban sempat diperiksa isinya. Untuk memastikan apakah mereka anggota dari salah satu kelompok perguruan.

Dijelaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi. Kronologi kejadian saat para terdakwa dan para korban berpapasan ketika mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa mengira bahwa korban menantang duel pada saat berpapasan.

“Saat berpapasan, salah satu pelaku merasa terdapat salah satu korban yang menantangnya dengan cara melambaikan tangan. Lalu mereka berputar arah dan menggejar para para korban,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, para korban ini dihajar secara brutul kemudian mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Setelah motor korban berboncengan tiga dihentikan, kemudian dibawa ke Lapangan Desa Ringinsari. Ada yang memukul dan menendang para korban,” ungkap Aji Rahmadi.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, didakwa Pasal 170 ayat 2 dan kasus ini akan segera dimajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version