KEDIRI – Sidang secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dalam putusannya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, membayar denda perkara Rp. 200 juta tambahan kurungan subsider 6 bulan. Dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (09/03). Terhadap kedua terdakwa Krisna Setiawan, mantan kepala dinas dan Sunartis pensiunan kepala bidang pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri mendapatkan tambahan 1 tahun penjara lebih lama yaitu 5,6 tahun.
Atas keputusan ini pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sepakat menyatakan belum menentukan sikap menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya kedua pihak diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan banding atau menerima keputusan ini
Sesuai tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Mengakibatkan kerugian negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Atas perbuatan kedua terdakwa dalam proyek fiktif ini, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Melakukan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki