foto : Neha Hasna Maknuna

DPRD Kabupaten Kediri Sahkan Tiga Raperda Baru, Wabup : Termasuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan Berita :

KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (26/8/2025), dipimpin oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa. Dalam sidang ini, DPRD resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyesuaian badan usaha hingga pelayanan publik.

Disampaikan Mbak Dewi sapaan akrabnya, tiga Raperda yang disetujui adalah:

  1. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhirawa
    Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan aturan ini, PDAM Kabupaten Kediri kini wajib menyesuaikan status hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sesuai ketentuan nasional.

  2. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
    Disusun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, Perda ini bertujuan meningkatkan mutu layanan publik di bidang kependudukan. Diharapkan, penerapan aturan baru ini dapat mendorong pengelolaan administrasi yang lebih profesional, terkoordinasi, dan berbasis teknologi.

  3. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
    Merupakan kewajiban daerah sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, Perda ini mengatur penetapan area-area bebas rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Lokasi yang masuk kawasan tanpa rokok meliputi rumah sakit, fasilitas pendidikan, dan ruang publik tertentu.

Ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, bahwa Perda KTR mulai berlaku sejak ditetapkan. Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas.

“Perda jangan sampai mangkrak. Kami berharap implementasinya bisa segera berjalan,” ujar Murdi.

Murdi menambahkan, penyusunan Perda KTR melibatkan kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif, termasuk pembahasan detail mengenai titik-titik lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok oleh Panitia Khusus (Pansus).

Agenda Penting Lain dalam Rapat Paripurna

Selain mengesahkan tiga Perda baru, DPRD Kabupaten Kediri juga menyetujui sejumlah agenda strategis, antara lain:

  • Persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026.

  • Penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

  • Penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Dengan disahkannya regulasi dan agenda penting ini, DPRD Kabupaten Kediri berharap seluruh kebijakan dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan sekaligus kualitas pelayanan publik di daerah.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :