DPRD Kabupaten Kediri Sahkan APBD 2026 Tepat Waktu, Bukti Sinergi Eksekutif–Legislatif

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kabupaten Kediri kembali menorehkan catatan positif dalam tata kelola pemerintahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Ruang Tegowangi Gedung BKAD Kabupaten Kediri. Agenda paripurna ini sekaligus menjadi momentum penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir langsung Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., didampingi Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala perangkat daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE., MM., bersama Wakil Ketua DPRD Ketut Gutomo, SH. Agenda diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BaPemperda) terkait Propemperda 2026, kemudian dilanjutkan laporan serta pendapat Badan Anggaran atas hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelum meminta persetujuan forum, pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan Pembicaraan Tingkat Pertama. Berdasarkan laporan Badan Anggaran, DPRD dan Pemerintah Daerah dinilai telah memiliki kesamaan pandangan. Tidak terdapat perbedaan prinsip, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Pada dasarnya DPRD Kabupaten Kediri telah sepakat dan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Murdi Hantoro dalam kesimpulan rapat.

Selain itu, dari aspek legal formal dan redaksional, Raperda APBD 2026 dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, dokumen APBD tersebut selanjutnya akan segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Agenda utama rapat ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kediri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, BaPemperda, Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama yang solid. Berkat sinergi tersebut, pembahasan Raperda APBD 2026 dan penetapan Propemperda Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, sebelum batas akhir yang ditentukan undang-undang.

“Raperda tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama ini hendaknya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” tegas Murdi Hantoro.

Bagikan Berita :