KEDIRI – Mengacu dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kemudian dipertegas pelaksaan di lapangan mengacu Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015.
Namun faktanya hinggaTahun 2024, seakan aturan ini diabaikan meski banyak aduan masyarakat terkait keberadaan PKL yang memakan bahu jalan dan trotoar.
“Mungkin ada pungli, jadi tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap PKL. Jika mengacu Perda dan Perwali tinggal menjalankan penataan,” terang Supriyo, mewakili LSM Saroja, turut merasakan dampak keruwetan lalu lintas di dalam Kota Kediri.
Depan Telkom
Terkait rencana penataan PKL sebelumnya sempat diwacanakan pihak Pemerintah Kota Kediri, melalui Wahyu Kusuma Wardani selaku Kepala Disperindagin, didapat penjelasan. Bahwa penataan di sepanjang Jalan PK Bangsa hingga Jalan Brawijaya telah masuk dalam planning.
“Sudah kami data penjual pagi, siang dan malam, konsep penataan juga sudah kami siapkan. Tinggal geser dari lokasi awal karena kita tata sekalian untuk space parkir kendaraan pembeli. Tinggal eksekusi,” terang Wahyu, dikonfirmasi Jumat (11/10).
PKL Jalan Brawijaya
Lalu kapan dimaksud eksekusi itu akan dilaksanakan? “Kita tata setelah Pilkada, karena dimungkinkan terjadi benturan dengan PKL, tapi tidak usah diberitakan jika banyak PKL telah berafiliasi dengan paslon (pasangan calon, red),” terang Kepala Disperindagin.
Justru kini menjadi pertanyaan, paslon mana yang dimaksudkan. Apakah yang dimaksud para PKL tersebut dekat dengan Ferry Silviana Feronica, telah ditetapkan sebagai Calon Wali Kota oleh KPU Kota Kediri. Dia merupakan istri Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Kediri telah menjabat dua periode.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki