KEDIRI – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo, S.H melalui Kasi Intelejen Roni, S.H telah dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : KEP-901/M.5.45/Cum.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021. Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektifitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holder). Disampaikan Roni, merupakan nyata penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri. “Sehingga diharapkan dapat memberantas mafia tanah dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang terlibat dengan mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri,” jelas Kasi Intelejen saat dikonfirmasi Rabu (22/12).
Bahwa dalam menjalankan tugasnya, diharapkan mengajak seluruh lapisan masyarakat, agar semakin taat pada hukum. Sehingga di kemudian hari mencegah terjadinya permasalahan hukum. Sebagai sarana pendukung dalam pemberantasan mafia tanah, Kejari Kabupaten Kediri membuka hotline aduan bagi masyarakat bila terjadi permasalahan dengan mafia tanah.
“Dapat menghubungi Call Center kami di 081 259 217 770. Sarana pendukung tersebut dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Kediri untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Adapun susunan tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri :
- RONI, S.H. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (KOORDINATOR)
- AJI RAHMADI, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA),
- DEDDY AGUS OKTAVIANTO, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA),
- HIMAWAN HARIANTO, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA),
- JOKO PRAMUDHIYANTO, S.H., M.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA),
- FERRY DEWANTORO N, S.H. yang menjabat sebagai Kasubsi Ideologi, Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA),
- DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA),
- DAVID DARWIS A, S.H. yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ANGGOTA).









