KEDIRI – Menduga adanya mafia hukum di internal pengadilan, LSM Saroja pada Rabu (05/04) menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Tuntutannya meminta penjelasan Ketua PN, Maulia Martwenty Ine S.H., M.H. atas putusan terhadap Endang.
Disampaikan Supriyo, koordinator aksi dari LSM Saroja, menjelaskan permasalahan dialami Endang, sehari-harinya berjualan rujak. “Selama proses peradilan ini, Bu Endang mengalami kriminalisasi diawali dilaporkan pemalsuan akte. Padahal bila mengacu akte diterbitkan, usia dia masih 12 tahun. Mulai dari penyidik, penuntut hingga pengadilan, kami paham betul adanya mafia,” ucapnya.
Putusan Ngawur

Kemudian muncul putusan atas gugatan kasus perdata, membuat pihak LSM Saroja kian bertanya-tanya. “Ada putusan ngawur, kami ingin bertanya kepada Ketua Pengadilan. Pihak penggugat hanya menggugat obyek seluas 722, namun yang diputuskan 772 trus yang 50 itu lahan milik siapa? Kita kirimi surat, jawabnya silahkan datang ke pengadilan, makanya kami datang saat ini,” terangnya.
Dikonfirmasi usai pertemuan dengan perwakilan LSM Saroja, Maulia Martwenty Ine menyampaikan, selama tidak ada peninjauan kembali makan tidak akan mengubah amar putusan. “Kami fokus ke permasalahan, karena kedatangan saudara-saudara menanyakan putusan ya jawaban sama. Sudah diputus, tidak ada peninjauan kembali yang merubah amar putusan,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki