KEDIRI – Merespons aduan warga tentang limbah cucian pasir di Desa Titik, Kecamatan Semen, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama tim gabungan melaksanakan penertiban pada Selasa (06/05).
Penertiban ini dilakukan untuk mengatasi dugaan pencemaran irigasi sawah yang meresahkan masyarakat.
Operasi tersebut menyasar dua lokasi usaha pencucian pasir, milik ALS (45) di Dusun Cangkring RT 3 RW 3, dan milik W (41) di RT 7 RW 2 Desa Titik.
Alasan Pemilik Usaha
Dalam penertiban itu, ditemukan indikasi pencemaran lingkungan, meskipun pemilik usaha memiliki pandangan yang berbeda mengenai situasi tersebut.
“Laporan perizinan itu aja mas masalahnya. Tidak ada keluhan masyarakat di sini,” ujar ALS, pemilik usaha yang mengaku baru menjalankan bisnis ini selama satu bulan.
Ia merasa aduan tersebut lebih terkait dengan perizinan, bukan dampak lingkungan.
Di sisi lain, W menyebut bahwa kekhawatiran petani terhadap air keruh menjadi inti permasalahan.
“Yang dipermasalahkan air mas, air pertanian khawatirnya keruh kena limbah cucian pasir. Tapi sebenarnya, kalau pas musim hujan atau air cukup, biasanya tidak ada komplain,” jelasnya.
plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan. Bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ketertiban masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan lingkungan tetap terjaga. Pemilik usaha harus mematuhi aturan agar tidak ada lagi keresahan di masyarakat,” tegas Kaleb.
Meskipun ada penertiban, usaha pencucian pasir tetap berjalan. Karena mereka berdalih menjadi tumpuan hidup bagi sebagian warga setempat.
Jurnalis : Rohmat Irvan Afandi