Bupati Kediri Tegas: Kios Dilarang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Izinnya Bisa Dicabut

Bagikan Berita :

KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memberikan peringatan keras kepada kios pertanian atau pengecer pupuk agar tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan kepada pengecer nakal.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, menyampaikan bahwa Pemkab Kediri tengah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi sebagai tindak lanjut arahan Mas Dhito. Langkah ini diambil untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang berpotensi merugikan petani.

“Selain memastikan ketersediaan pupuk, arahan Mas Dhito juga menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus sesuai dengan HET dan aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur soal harga, tetapi juga melarang praktik penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan bersama pupuk nonsubsidi, pestisida, maupun produk pertanian lainnya.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, di mana petani memperoleh pupuk melalui perantara kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang telah membuat kesepakatan dengan kios. Meski dalihnya sebagai pengganti biaya transportasi, praktik penjualan pupuk di atas HET tersebut tetap tidak dibenarkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:

  • Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak

  • NPK Phonska: Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak

  • ZA: Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak

  • Pupuk organik: Rp800/kg atau Rp32.000/sak

“Meski ada kesepakatan di lapangan, kalau bertentangan dengan aturan tetap tidak boleh. Sanksinya bukan hanya pencabutan izin, tapi juga bisa masuk ranah pidana,” tegas Sukadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut akan dikirim ke seluruh distributor dan pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Kediri, termasuk para penyuluh dan petugas penyuluh lapangan (PPL) di tiap desa. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman sekaligus rambu-rambu dalam menyalurkan pupuk subsidi secara tepat.

“Surat edaran ini adalah bentuk perhatian Mas Dhito untuk melindungi kepentingan para petani di Kabupaten Kediri,” pungkasnya.

Bagikan Berita :