Site icon kediritangguh.co

Bila Oknum Penyidik Terbukti Pemerasan, Kasus Korupsi Kades Kras Berhenti? Aktifis LSM Angkat Bicara

Siti Isminah, aktifis saat bersama LSM Kediri Raya menggelar sosialisasi prokes (Kintan Kinari Astuti)

KEDIRI – Mengutip pemberitaan sejumlah media, Rita Dwi Astuti merupakan istri Bambang Sarwa Sembada. Kades Kras Kecamatan Kras ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri. Atas kasus dugaan penyelewengan dana desa, memberikan kuasa hukum kepada advokat Tjetjep Mohammad Yasin. Menyatakan telah melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polres Kediri ke Bidang Propram Polda Jatim atas kasus pemerasan.

Berita ini kemudian viral dan menjadi perbincangan sejumlah aktifis LSM di Kediri. Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra langsung memberikan respon saat dikonfirmasi atas kabar ini, Minggu (13/02). “Bahwa pimpinan maupun saya tidak pernah meminta apapun kepada tersangka oknum Kades Kras. Bahwa kami tegaskan, kasus korupsi ini tidak dihentikan dan kami telah memanggil kepada yang bersangkutan untuk hadir di Polres Kediri,” terangnya.

Namun Bambang Sarwa Sembada menyatakan dirinya sakit, dan informasi didapat Kasat Reskrim. Bila oknum kades ini menjalani perawatan di rumah. Bahkan kabarnya, Bambang akan dilakukan jemput paksa pada Senin. Justru kini tersiar kabar, istri Bambang melaporkan oknum penyidik atas dasar pemerasan.

“Klien kami disuruh menyiapkan uang Rp 250 juta yang katanya untuk Kapolres Rp 150 juta, untuk Kasat Rp 50 juta, untuk Kanit Rp 25 juta dan untuk anggota Rp 25 juta,” ungkapnya dikutip dari sejumlah media, Sabtu (12/02). Terkait kejadian di atas, Siti Isminah, salah satu aktifis di Kediri langsung angkat bicara terkait kebenaran kasus ini.

“Itu Kades Bambang keluar biaya berapa bayari Pak Tjetjep? Kasus pemerasan itu benar dan ada bukti? Bukannya justru dia yang berusaha minta tolong loby kemana-mana karena kesandung kasus korupsi. Bila ternyata benar pemerasan, harus ditindaktegas. Namun bukan berarti kasus korupsi menjerat Kades Bambang berhenti. Bila kemudian tidak terbukti, apa istrinya siap nanti akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Saya kok meragukan Pak Tjetjep sebagai kuasa hukum, komitmen mengawal kasus Kades Kras,” ungkapnya.

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version