KEDIRI – Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penggelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Hal ini disampaikan kepala kejaksaan, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H di ruang pertemuan, Selasa (19/04). Didampingi Kasi Pidana Khusus, Nur Ngali dan Kasi Intelijen, Harry Rachmat. Selanjutnya kedua tersangka Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Sawitri segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahwa Triyono Kutut saat menjabat Kepala Dinas Sosial bersama Sri Dewi Sawitri selaku pendamping, berdasarkan pemeriksaan tim Pidsus Kejaksaan meminta uang kepada tiga supplier. Yaitu Nety Cahyawati pemilik UD. Lingga jaya, Agus Subagiyo pemilik UD. Barokah dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD. Guna Karya. “Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka sebesar 1,5 milyar. Dengan rincian TKP menerima 1 miliar lebih dan SDR menerima 500 juta lebih,” jelas Novika.
Kedua orang ini meminta imbalan karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak e-Warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras, telur dan kacang-kacangan. “Dari jumlah penerimaan fee, dalam proses Penyidikan, telah dikembalikan sebesar Rp. 564.600.000,-. Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain. Para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping BPNT tingkat Kecamatan,” jelas Kajari Kota Kediri.
Adapun pasal yang dijeratkan, Pasal 12 huruf E Jo. Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1. “Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. Atas terbongkarnya kasus ini, setidaknya pihak Kejaksaan telah menghadirkan 31 saksi dan 1 orang tenaga ahli. Adapun barang bukti disita berupa 3 unit sepeda gunung, sepeda motor dan handphone.