KEDIRI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota merilis enam kasus kriminal yang berhasil diungkap dalam press release di Mako Polres Kediri Kota, Senin siang (8/12). Dari seluruh kasus tersebut, dua perkara pencabulan terhadap anak menjadi perhatian utama karena dianggap paling berat dan menyisakan dampak serius bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan bahwa pihaknya terus memberi prioritas tinggi pada penanganan kasus kekerasan seksual anak. Dua perkara yang diungkap kali ini menunjukkan pola kejadian berbeda, namun sama-sama meninggalkan trauma mendalam.
Kasus Pertama: Lansia 70 Tahun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Bangsal, di mana korban berinisial ACN, yang memiliki keterbelakangan mental, dicabuli oleh pelaku KM (70). Korban diketahui sering meminta uang jajan, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meminta imbalan berupa hubungan badan.
Aksi bejat itu terkuak saat orang tua korban pulang dan mendapati keduanya dalam kondisi tanpa busana. Polisi langsung melakukan langkah penyidikan, mulai dari visum, pemeriksaan psikologi, hingga mengamankan pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar AKP Cipto.
Kasus Kedua: Guru Ngaji Remaja Setubuhi Anak SD, Terjadi Bertahun-Tahun
Kasus kedua sudah berlangsung sejak 2023, namun baru dilaporkan pada 2025. Pelaku F (17), yang berdasarkan pemeriksaan merupakan guru ngaji, melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan kelas 4 SD. Modusnya, pelaku memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap kali melancarkan aksinya.
Penyidik mengamankan berbagai alat bukti seperti hasil visum, pemeriksaan psikologis, keterangan saksi, serta pakaian yang digunakan pelaku. Sampai saat ini, korban yang teridentifikasi masih satu orang.
Tak hanya itu, kasus ini juga menarik perhatian LSM Saroja setelah ibu korban mengaku mendapat tekanan dari keluarga pelaku untuk menandatangani surat perdamaian. Menanggapi hal tersebut, AKP Cipto menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti.
“Penghentian penyidikan tidak mutlak dari kesepakatan. Perkara ini kami pastikan tetap berlanjut,” tegasnya.
Empat Kasus Lain: Pencurian dan Curanmor
Selain dua kasus pencabulan, Satreskrim juga mengungkap empat kasus kriminal lainnya, didominasi tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Beberapa kasus yang diungkap antara lain:
-
Pencurian laptop dan handphone di sebuah kantor pada 3 September dengan kerugian sekitar Rp19 juta. Pelaku T, warga Lombok Timur, ditangkap di Kota Malang.
-
Curanmor di Jalan Raya Centong, dengan pelaku CA, serta barang bukti motor Honda Scoopy dan obeng. Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lain berinisial E yang terlibat tindak curanmor di Bobang, Semen.
-
Curanmor di Jalan Agus Salim, melibatkan pelaku NY (45).
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Dengan terungkapnya enam kasus ini, Satreskrim Polres Kediri Kota menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan masyarakat serta memastikan korban, terutama anak-anak, mendapat keadilan.
“Tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah atensi kami. Tidak boleh ada toleransi,” tegas AKP Cipto









