Anggaran Prodamas Plus Tidak Maksimal Diserap Ketua RT, Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Bahwa anggaran Prodamas Plus merupakan janji politik Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar saat kampanye. Dimana masing-masing RT sebelumnya hanya Rp. 50 Juta, kemudian saat akan maju keduakalinya dinaikkan Rp, 100 juta. Ternyata beragam masalah timbul karena ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh kelompok masyar     akat (Pokmas) dibentuk Ketua RT.

Ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (20/12) kemarin, Paulus Luhur Budi Prasetya selaku Kepala Bagian Pemerintah membenarkan bahwa banyak permasalahan terkait pelaksanaan Prodamas Plus 2021. Selain kendala pandemi membatasi pertemuan, juga atas diberlakukannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada tahun ini. Imbasnya, karena tidak terserap maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akan tinggi.

Lalu benarkah bahwa masyarakat khususnya para Ketua RT tidak mampu menyerap secara maksimal? “Tahun 2021 ini merupakan awal dilaksanakan Prodamas Plus. Kalau dulu kita kenal Prodamas 50 juta/RT, maka sekarang 100 juta atau Prodamas Plus. Seyogyanya dilaksanakan tahun 2020 karena pandemic maka baru dilaksanakan tahun 2021 dengan berbagai pertimbangan,” jelas Paulus.

Kurang maksimalnya sosialisasi disampaikan Kabag Pemerintahan., sehingga menjadikan kurang pemahaman. Kemudian munculnya aturan baru, bila dulu swakelola dan sekarang ditangani oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). “Saat sosialisasi tidak bisa masif di bawah. Artinya pertemuan antar orang by daring,” ucapnya

“Tidak seperti dulu Prodamas 50 juta bisa disosialisasi sampai ke RT sehingga paham. Pelaksanaan sejak 2021 melalui pokmas, dulu prodamas dilaksanakan swakelola oleh kelurahan dimana para ASN mendapatkan bimtek. Anggota Pokmas sendiri hiterogen ada yang pekerja swasta, TNI, tukang juga ada bakul sayur,” ungkap Paulus.

Benarkah ada temuan oleh Aparat Penegak Hukum? “Namanya kegiatan masif di 1.748 titik ya mungkin ada sebuah kesalahan. Dalam satu RT setidaknya ada 4 kegiatan fisik dan sisanya non fisik. Nonsen bila tidak ada kesalahan, namun demikian kita sudah mengambil langkah untuk tidak terlalu jauh. Dengan menggandeng APH, kita justru terbantu menjelaskan ketidak benaran perlu dibetulkan,” jelas Kabag Pemerintahan

Bila kemudian tidak menerima saran dan tetap menjalankan kesalahan? “Kalau memang sudah informasikan tetapi mereka ndablek, ya itu resiko. Kan ada aturan-aturan, sudah ada yang menghimbau melalui APH bersama inspektorat turut mendampingi agar tetap on the track. Saya tidak menampik kalau di sana-sini memang belum paham. Karena tingkat pemahaman dan sosialisasi belum maksimal serta ini hal baru bagi mereka.

Bahwa yang menikmati bantuan prodamas hanyalah orang-orang di sekitar Ketua RT? Bahwa sesuai aturan semua itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Yang meliputi Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Memuat data 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di wilayahnya.

“Memang dalam Prodamas plus ini ada bantuan sosial, harus diberikan kepada orang kategori DTKS. Jadi tidak boleh diberikan kepada saudara RT atau orang terdekatnya, karena sudah ada datanya. Kalau diberikan kepada sembarang orang juga tidak boleh atau disamaratakan juga tidak boleh. Seperti paket sembako senilai 250 ribu dan bantuan alat sekolah, bila penerimanya tidak masuk data tersebut, tidak boleh diberikan,” jelasnya.

Apakah anggaran Prodamas Plus bisa terserap semuanya? Secara tegas Paulus menyatakan tidak bisa. “Ada beberapa anggaran Prodamas yang di-recofusing dimana ada kebutuhan mendesak karena pandemi, Kemudian juga kebutuhan nakes dan penunjang kesehatan diutamakan. Sejumlah pelatihan bagi dua orang perwakilan RT dengan anggaran 6 jugta tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :