KEDIRI – Sesuai agenda disusun Badan Musyawarah, Senin (31/01) kembali digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri. Hal ini menindaklanjuti rapat sebelumnya telah digelar tanggal 4 Januari 2022. Dengan tetap menghadirkan Inspektorat, DPMPD, Bagian Hukum, Camat Kras dan Kades Banjaranyar Kras serta Ago Philosophi S.Pd.i merupakan sekretaris desa yang dicopot dari jabatannya.
Sengketa jabatan sekretaris desa dan dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat digelar pengisian perangkat desa, diharapkan segera ada titik temu. Ago Philosophi saat dikonfirmasi Minggu (30/01) menyatakan, dirinya didukung perwakilan masyarakat dan LSM telah berkirim surat aduan kepada Presiden dan Ketua DPR RI serta kepada sejumlah aparat berkaitan dengan masalah dihadapinya.
“Sesuai isi surat saya, tuntutan kami agar mengembalikan jabatan sebelumnya kami duduki sebagai Sekretaris Desa Banjaranyar. Kami juga berharap ketegasan Bupati Kediri melakukan reformasi birokrasi karena terindikasi adanya suap,” terangnya. Sesuai isi surat, Kades Banjaranyar Badrul Munir dalam fakta di persidangan membenarkan telah menerima uang suap mencapai Rp. 600 juta, salah satunya dari Fery Dian Herlambang kini menduduki jabatan sekdes.
Wakil Ketua Komisi 1, Lutfi Mahmudiono berharap dalam RDP tersebut akan menghasilkan keputusan. “Kami ingin mengetahui hasil konsultasi secara tertulis pihak eksekutif dengan Kemendagri. Sesuai batas waktu yang kami berikan, dalam Bulan Januari ini harus mampu menyelesaikan permasalahan ini,” terang Lutfi Mahmudiono, yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri.