Penarikan Berujung Polemik: GRIB Jaya Kediri Soroti Dugaan Persuasi Tanpa Transparansi di BFI Finance

Bagikan Berita :

KEDIRI — Dugaan penarikan kendaraan yang dilakukan melalui pendekatan persuasif namun minim penjelasan memantik reaksi publik. DPC GRIB Jaya Kediri menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BFI Finance Cabang Kediri, Rabu (14/1), sebagai bentuk protes atas praktik yang dinilai menempatkan kreditur pada posisi lemah.

Aksi massa tidak berhenti di satu titik. Dari kantor pembiayaan, barisan bergerak menuju Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlanjut ke Polres Kediri Kota.

Langkah ini diambil menyusul keluhan seorang kreditur yang mengaku tak menyadari bahwa proses administrasi yang diikutinya berujung pada penyerahan unit kendaraan.

Kabid Humas DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Denys, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata tunggakan cicilan. Ia menyoroti pola komunikasi yang dinilai tidak disampaikan secara terbuka sejak awal.

Menurutnya, kreditur memang tercatat menunggak dua bulan, namun diajak mengikuti tahapan administrasi dengan narasi non-penarikan. Proses itu berujung pada penandatanganan dokumen yang justru berkaitan dengan penyerahan unit.

“Saya tidak mengatakan dijebak. Namun bahasa persuasif yang digunakan membuat kreditur kurang memahami konsekuensi, sehingga mengikuti proses tanpa gambaran utuh,” ujar Denys.

Ia menilai pendekatan semacam itu menciptakan ketimpangan posisi, terlebih ketika kreditur berada dalam suasana formal di kantor pembiayaan. Keputusan administratif pun diambil tanpa pemahaman menyeluruh atas dampak yang menyertainya.

GRIB Jaya menduga unit kendaraan telah masuk gudang dan menuntut pembatalan penarikan agar kreditur dapat melanjutkan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.

Menanggapi hal tersebut, Manajer BFI Kredit Cabang Kediri, Aji Indra, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa setiap penanganan penarikan unit dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Ruang dialog, kata dia, tetap terbuka.

“Kami membuka semua opsi penyelesaian. Dengan demikian, penarikan ini belum tentu bersifat final,” ujarnya.

Sementara itu, kreditur bernama Dewindayanti, warga Desa Kalasan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mengungkapkan bahwa penarikan terjadi saat dirinya menunggak cicilan dua bulan atas kendaraan Honda Mobilio RS tahun 2018.

Ia mengaku meminta kelonggaran waktu dan memahami dokumen yang ditandatangani sebagai perjanjian pembayaran.

“Saya diminta tanda tangan tanpa penjelasan. Saya kira itu perjanjian pembayaran, ternyata surat penyerahan unit,” tuturnya.

Usai proses di kantor pembiayaan, lanjut Dewindayanti, tidak ada penjelasan lanjutan. Kendaraan dibawa, sementara dirinya diminta pulang tanpa unit tersebut.

Atas respons BFI yang membuka jalur hukum, massa aksi kemudian mengajukan pengaduan masyarakat ke OJK dan Polres Kediri Kota. Dari OJK, respons awal dinilai positif. Pihak OJK meminta pengaduan dilengkapi dan diperkuat dari sisi dasar hukum agar dapat ditindaklanjuti.

Di tengah geliat pembiayaan modern, peristiwa ini menjadi pengingat: transparansi adalah fondasi kepercayaan. Tanpanya, persuasi mudah berbelok menjadi polemik.

jurnalis: Anisa Fadila
Bagikan Berita :