KEDIRI – Maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kediri yang menelan korban jiwa memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasi Propam AKP Sukiman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti atau laporan yang menunjukkan keterlibatan anggota Polres Kediri dalam jaringan miras oplosan.
“Kalau ada pelaku yang diketahui, silakan disampaikan secara terbuka. Pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi sejauh ini, saya tidak menerima laporan adanya anggota yang terlibat,” ujarnya, Jumat (8/8).
AKP Sukiman menyampaikan pesan tegas dari Kapolres bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu.
“Perintah pimpinan jelas. Kalau anggota terbukti keliru, akan ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa memberantas peredaran miras bukan pekerjaan mudah. Banyak pelaku kini semakin lihai menyamarkan aktivitas mereka. Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa pada kasus terbaru yang merenggut nyawa korban, tidak ada indikasi keterlibatan atau perlindungan dari oknum polisi.
“Itu murni racikan pribadi. Hasil koordinasi saya dengan penyidik menunjukkan tidak ada anggota yang terlibat,” ujarnya.
Menurut AKP Sukiman, penanganan miras oplosan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, hingga perangkat desa.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasi Propam Iptu Didik Suryono juga menegaskan hal senada. Ia memastikan tidak ada anggotanya yang membekingi atau ikut dalam peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Kalau ada anggota menjual miras tanpa izin, hukumannya bisa dua kali lipat—pidana umum dan sanksi internal Kepolisian,” tegasnya.
Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan pelanggaran terkait miras.
“Kalau misalnya ada laporan, tentu akan digelar perkara lebih dulu untuk melihat bentuk pelanggarannya dan memastikan bukti yang kuat,” pungkas Iptu Didik.
Bagikan Berita :








