Edarkan 8 Kg Serbuk Mesiu, Warga Kediri Divonis 6 Bulan Penjara

KEDIRI – Achmad Fajri Muharam (19), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Meski terbukti mengedarkan delapan kilogram serbuk mesiu secara ilegal, ia hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan pada Selasa (22/7).

“Achmad terbukti menyimpan dan memperjualbelikan bahan peledak jenis low explosive tanpa izin,” ungkap Bayu saat membacakan amar putusan.

Penangkapan terjadi pada 2 Maret 2025 malam di Jalan Hasyim Ashari. Saat itu, terdakwa kedapatan membawa dua kantong plastik berisi 2 kilogram serbuk petasan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan enam bungkus tambahan di rumah orang tuanya, dengan total barang bukti mencapai 8 kilogram.

Dalam persidangan, Achmad mengaku sudah lima kali lebih menjual serbuk tersebut. Ia menjual seharga Rp250 ribu per bungkus dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu, termasuk kepada pembeli di Kecamatan Semen melalui sistem COD.

Meski hakim menyatakan unsur pidana telah terpenuhi dan menyebut bahan peledak itu membahayakan publik, vonis diringankan karena pertimbangan usia muda, penyesalan terdakwa, dan niatnya untuk memperbaiki diri serta mengabdi kepada orang tua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan, namun hakim hanya memvonis enam bulan dengan pemotongan masa tahanan yang sudah dijalani. Kuasa hukum terdakwa, Bagus Suswanto, menerima putusan tersebut dan menyebut kliennya layak mendapat kesempatan kedua.

“Terdakwa masih muda dan ingin melanjutkan pendidikan. Ini pertama kalinya dia berurusan dengan hukum,” ujar Bagus.

Sementara itu, JPU Wahyu Fariska Risma menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan