KEDIRI – Setidaknya tiga kendaraan mendapatkan tindakan berupa sanksi tilang dari anggota Satlantas Polres Kediri Kota. Terlihat parkir di Jalan Yos Sudarso Kota Kediri, Kamis (09/01).
Berawal dari aduan masyarakat, bahwa terdapat tanda larangan parkir di utara jalan. Dalam aduan ke redaksi kediritangguh.co, salah satu warga minta identitasnya dirahasiakan menyampaikan.
“Terdapat tanda larangan parkir namun kawasan tersebut sering dijadikan lokasi bongkar muatan. Padahal lokasi itu tidak jauh dari Pos Polisi Sumur Bor,” terangnya.
Satu kendaraan pribadi dan dua kendaraan angkutan akhirnya diberi tindakan. Hal ini dibenarkan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto.
“Jadi kami menindak mobil yang melanggar rambu larangan parkir ditilang dengan barang bukti 4 STNK. Himbauannya agar tidak memarkir semua jenis kendaraan. Jika tetap memarkir disitu akan kita tindak lagi,” jelasnya
Sementara pihak pemilik gudang dari keterangan sejumlah sumber, diketahui milik toko Tanda Jaya. Meski demikian saat dikonfirmasi menolak untuk memberikan keterangan.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan