Lima orang oknum PPS wilayah Semampir Kecamatan Kota (istimewa)

Oknum PPS Terlibat Aksi Perobekan Stiker Vinanda – Gus Qowim Terjadi di Wilayah Semampir

Bagikan Berita :

KEDIRI – Aksi perobekan stiker bergambarkan calon Wali Kota Vinanda Prameswati dan calon Wakil Wali Kota KH. Qowimudin Thoha, terjadi di sejumlah rumah di wilayah Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, tepatnya di RT. 17 RW 03. Kejadian ini salah satunya dialami pada rumah milik Zaenal Arifin, merupakan anggota relawan Jangkar. Bagian dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01.

Dalam aduannya kepada redaksi kediritangguh.co, pada Minggu (24/11), bahwa saat dirinya pulang mendapati jika stiker di pasang di tembok rumahnya dalam keadaan rusak. “Hanya tersisa bekas sobekannya. Lalu saya foto dan kemudian saya sampaikan ke Posko Golkar wilayah Semampir semalam,” jelasnya.

Dari Posko Golkar ini, kemudian dia mendapati kejadian yang sama pada dua rumah tetangganya. “Kemudian tadi pagi ada lima orang ternyata petugas PPS, mengakui jika mereka yang menyobek stiker tersebut. Saya katakan jika saya secara pribadi memaafkan, namun permasalahan ini tetap saya laporkan ke posko pemenangan pusat,” jelasnya.

Ditambahkan Zaenal Arifin, dari pengakuan lima orang PPS tersebut kemudian menyebutkan nama yang patut diduga merupakan pendukung paslon lainnya.

“Tadi saya tanya, mereka menyebutkan nama orang yang menyuruhnya. Saya kira orang KPU, ternyata dari oknum relawan kubu lawan dan mereka mengiyakan,” imbuhnya.

Terkait permasalahan ini, Ketua Bawaslu Yudi Agung Nugraha membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim paslon Vinanda – Gus Qowim.

“Tadi sudah saya terima laporannya dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang. Kabarnya sudah dimaafkan dan kami melihat ini bentuk kurangnya pemahaman teman-teman PPS,” jelas Yudi.

Ditambahkan Ketua Bawaslu, bahwa pada Pilkada Serentak digelar tahun ini terdapat perubahan terkait pelepasan Alat peraga Kampanye (APK). Bila sebelumnya Bawaslu yang memiliki kewenangan melepas dan menertibkan APK, namun aturan tersebut tidak berlaku dan kini semua ditangani KPU.

editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :