KEDIRI – Kasus pencabulan dilakukan IM (57), mantan tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar di Kota Kediri. Dilakukan terhadap 7 anak didiknya, kasusnya resmi ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri,
“Hari ini proses tahap dua atas tersangka oknum guru di Kota Kediri,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari, Yuni Priyono dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (06/10).
Berdasarkan hasiil penyidikan dan barang bukti, IM sudah beberapa kali melakukan aksinya terhadap tujuh siswanya mulai 9 Mei 2022 hingga Juni 2022.
Adapun rata-rata korban duduk di bangku kelas 6 SD. Sebelumnya, terhadap tersangka IM juga telah dilakukan kejiwaan. Atas ulah bejatnya, IM akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dalam keadaan sadar melakukan perbuatan tersebut dan hasil tes kejiwaannya dia dalam keadaan sehat dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” jelas Yuni Priyono.
Usai mendapatkan pelimpahan dari Satreskrim ke kejaksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Mulai hari ini hingga 25 Oktober 2022 di Rutan Polres Kediri Kota,” terang Kasi Pidum
Terkait modus kejahatan, IM mengaku memberikan pelajaran biologi terkait anatomi. Kemudian pada saat praktek, tersangka menjalankan perbuatan asusilanya.
“Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umun ke Pengadilan Negeri Kediri untuk disidangkan,” imbuh Yuni.
Sementara itu, atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Alternatifnya Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









