Site icon kediritangguh.co

Hikmah Semua Guru!!! Jangan Lakukan Asusila Terhadap Siswa Jika Tidak Ingin Dijebloskan Penjara selama 7 Tahun dan Bayar Denda 100 Juta

Terdakwa Nur Abidin mengikuti sidang secara online (Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI – Nur Abidin merupakan oknum guru melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan 7 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Meski demikian, pihak JPU maupun Merdiko Utomo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.

Dalam putusan dibacakan Sunarti selaku ketua majelis hakim, terdakwa dianggap bersalah dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kediri.

“Sidang putusan perkara pidana menyatakan bahwa Nur Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagai wali orang tua atau mengasuh anak dan pendidikan. Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan subsider penjara selama 3 bulan,” ucap Sunarti dalam persidangan.

Menanggapi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan hakim. Penasehat hukum terdakwa menilai sudah sesuai harapannya. Hal ini karena terdakwa Nur Abidin belum pernah dipenjara sebelumnya

“Dari putusan ini saya menerima dan sudah sesuai dengan harapan penasehat hukum. Mengingat kemarin terdakwa juga sudah menulis pembelaan atau peringan. Salah satunya ialah ia sebagai kepala keluarga dan belum pernah mendekam di penjara,” jelas Merdiko Utomo selaku penasehat hukum terdakwa.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version