JAKARTA – Petugas imigrasi di berbagai pintu keluar wilayah Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Mereka diduga kuat hendak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi alias nonprosedural.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah tertinggi, dengan 719 calon jemaah yang ditolak keberangkatannya. Disusul oleh Bandara Juanda Surabaya dengan 187 orang, kemudian Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumbar (12 orang), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Penundaan juga terjadi di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Pelabuhan Citra Tri Tunas mencatat 82 orang yang tertahan, disusul Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, penundaan dilakukan karena para calon jemaah tidak memiliki visa haji resmi atau dokumen sah lain yang disyaratkan untuk menunaikan ibadah tersebut.
“Para WNI ini bukan sepenuhnya dilarang bepergian ke Arab Saudi. Mereka memiliki visa, tapi bukan visa untuk berhaji. Ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa selama musim haji. Setelah musim berakhir, mereka tetap bisa pergi sesuai jenis visanya,” jelas Suhendra.
Modus Transit dan Visa Kunjungan
Di Yogyakarta, petugas menggagalkan keberangkatan enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349. Awalnya, mereka mengaku sekadar ingin liburan dan berencana kembali akhir Mei. Namun, dua orang membawa visa kerja Arab Saudi, dan hasil wawancara mendalam mengungkap rencana mereka sebenarnya: menjadikan Kuala Lumpur sebagai transit sebelum terbang ke Arab Saudi untuk berhaji lewat jalur tidak resmi.
Sementara itu, di Bandara Juanda, Surabaya, petugas menggagalkan keberangkatan 171 jemaah haji nonprosedural yang menggunakan visa kunjungan. Mereka menggunakan jasa biro perjalanan wisata, dan bahkan mengaku harus membayar hingga ratusan juta rupiah untuk bisa berangkat.
“Niat baik untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Suhendra.
Kondisi serupa juga ditemukan di Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya antara 23 April hingga 23 Mei 2025. Awalnya, mereka mengaku hendak ke Medan untuk acara keluarga. Namun, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji secara tidak sah.
Imigrasi: Bersabarlah, Ikuti Jalur Resmi
Imigrasi menegaskan bahwa langkah penundaan ini adalah bentuk perlindungan terhadap WNI agar tak mengalami masalah hukum di luar negeri.
“Jangan sampai niat beribadah justru membawa petaka karena menempuh cara yang salah. Bersabar melalui jalur resmi akan lebih menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi jemaah,” tutup Suhendra. (*)