Site icon kediritangguh.co

Tiga Kali Sidang, Saksi Kunci Kasus TPKS Tidak Hadir, Ada Apa JPU Kejari Kota Kediri?

Terdakwa AS menemui keluarganya sebelum sidang dimulai (Kintan Kinari Astuti)

KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin (17/07). Terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, anak perempuan berusia 4 tahun, warga Kota Kediri. Diwarnai ketidakhadiran saksi kunci bernama Samiran di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Hal ini dibenarkan Pujiastutiningtyas selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, juga orang tua korban selalu aktif menghadiri sidang. Bahwa Samiran sesuai pengakuan terdakwa AS, merupakan pemilik kolam pancing di wilayah semen dan dia merupakan anggota aktif TNI AL.

Bahwa saat waktu kejadian, AS mengatakan tengah berada di lokasi pemancingan milik Samiran. Samiran sendiri sebenarnya, telah memberikan keterangan kepada penyidik saat di Mapolres Kediri Kota, maupun di Kejaksaan demi melengkapi berkas pemeriksaan.

Namun saat giliran sidang digelar secara tertutup ini, didapat keterangan dari JPU. Bahwa Samiran telah tiga kali diundang namun tak juga hadir. Yang menjadi pertanyaan benarkan pihak JPU telah melayangkan surat undangan untuk hadir dipersidangan sebagai saksi?

Perlu diketahui, seorang saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang. Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya. Maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP.

Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, disebutkan ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Yaitu orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi.

Selain itu, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini juga diatur dalam Pasal 522 KUHP. Pasal ini menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 900. Jumlah denda ini dilipatgandakan menjadi Rp 900.000 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Dipanggil sebagai saksi menurut pasal ini artinya dipanggil untuk menjadi saksi di muka pengadilan oleh hakim, dan bukan di muka jaksa atau penyidik Polri..
Terkait ketidakhadiran saksi, pihak JPU tidak berkenan memberikan keterangan justru menjawab ‘Kok Ngeyel”. Dia hanya menyebutkan saksi dari terdakwa yang hadir 4 orang merupakan keluarganya. “Minggu depan pemeriksaan terdakwa,” ucap Pujiastutiningtyas.

Namun berdasarkan sumber dari orang tua korban, didapat keterangan bahwa ketidakhadiran Samiran justru pihak JPU membacakan berkas pemeriksaan dihadapan persidangan.

“Kami sebenarnya telah menanyakan kepada ibu jaksa dan pihak penyidik Polres Kediri Kota. Kenapa Pak Samiran tidak dihadirkan dalam persidangan? Karena dia saksi kunci. Saya justru mendapat informasi, bahwa sebenarnya Pak Samiran tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi,” jelas bapak kandung Bunga.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version