Site icon kediritangguh.co

Sidang Perdana Ferry Hermawan Oknum PNS Pemkot Kediri Batal, JPU Alasan Kendala Pada Polres Kediri

Para korban saat mengadu kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (istimewa)

KEDIRI – Sidang perdana kasus penipuan dengan Nomor Perkara 280/Pid.B/2021/PN.Gpr menghadirkan terdakwa Ferry Hermawan batal digelar. Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko .SH dikarenakan kendala virtual pada Polres Kediri.

Sesuai agenda, sidang cukup menarik perhatian karena dikabarkan telah banyak korban tertipu. Dilakukan Ferry, sehari-harinya menjabat Kepala Bidang Keluarga Berencana pada Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Pemerintah Kota Kediri. Sedianya digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (10/08), dimulai pukul 13.00 wib.

Sempat molor hingga 1,5 jam lebih kemudian didapat kabar sidang gagal digelar. “Sidang ditunda karena kendala pada virtual pada pihak Polres,” ucap JPU. Hendak dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus ini, Daru Widiyatmoko malah menolak memberikan keterangan kepada media. “Silahkan ke Kasi Pidum, bukan kewenangan saya memberikan keterangan,” jelasnya.

Saat didatangi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kasi Pidum Teguh. SH, didapat penjelasan tidak ada di tempat. “Beliau sedang tidak berada di tempat,” terang Anang Yustisia, Kasubsi Penkum Intelijen Kejari. Dia pun mengaku kaget atas penjelasan disampaikan JPU, bahwa tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.

Kabar menarik, Ferry terjerat kasus penipuan, kemudian mendekam di Tahanan Polres Kediri. Sempat tiga hari kabur dari kejaran atas laporan diterima polisi, akhirnya berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim di rumah orang tuanya di Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Menarik lainnya, sejumlah korban membenarkan dalam setiap menjalankan aksinya selalu mencatut nama Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. “Dia mengaku kenal dekat Pak Wali. Makanya kami bersama para korban sempat menemui langsung Mas Abu didampingi Pak Sekda, atas kasus dilakukan Ferry,” terang Amir, salah satu korban.

Lalu kabar lainnya, bahwa terdakwa ini sebenarnya tidak berada di dalam tahanan. “Iya memang tahanan kota,” ungkap JPU Daru Widiyatmoko. Lalu didesak lebih lanjut kenapa tidak ditahan, kembali dia menegaskan agar konfirmasi langsung ke Kasi Pidum.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version