KEDIRI – Lambannya penangganan atas dugaan kasus pencabulan terhadap sebut saja Bunga, bocah berusia 4 tahun warga Kota Kediri. Hingga sekarang belum ada kepastian hukum, bahwa pelaku diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Mendapat sorotan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA), Heri Nurdianto, saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/03).
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak orang tua Bunga bahkan hingga menyewa penasehat hukum Distiyan A. Verinaty, S.Pd SH & Partners. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan di Ruang Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Jadi proses penanganan perkara tindak pidana pencabulan ini terkesan lamban. Kalau kita lihat terbitnya LP 31 Januari, kemudian peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan rentan waktunya 1 bulan. Menurut saya waktu yang sangat lama sekali, ini membuat kerugian bagi korban,” jelas Heri Nurdianto.
Dia memberikan apresiasi atas kasus TPKS dari penyelidikan telah dinaikkan ke penyidikan. “Tapi kenyataannya ketika alat bukti visum sudah keluar dan sudah terbukti semua itu di sana. Tapi gelar perkara untuk penetapan tersangka ini belum dilakukan dan masih menunggu pemeriksaan anak ke psikolog anak,” jelas Ketua YLPA.
Demi mempercepat ungkap kasus ini, pihak YLPA sebenarnya telah menawarkan kerjasama dengan Laboratorium Psikologi IAIN. “Ternyata justru kemarin dari orang tua korban dan anaknya diajak ke psikiater. Yang sangat disayangkan disitu , seharusnya kalau yang dibutuhkan pemeriksaan psikolog pada anak, tidak usah pakai psikiater,” terangnya.
Heri pun membandingkan kasus pelatih seni, dalam tempo satu minggu, telah ada penetapan tersangka. “Kita berharap teman-teman penyidik lebih cepat lebih tepat dalam penanganan kasus ini. Agar rasa keadilan hukum bagi korban segera terpenuhi,” tegasnya.
Jurnalis : Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki