kediritangguh.co

Polres Kediri Ungkap Kasus Keracunan Massal di Desa Krecek Badas, Tetapkan Pemilik UD Putra Tiga sebagai Tersangka

Kapolres Kediri AKBP Bimo rilis ungkap kasus keracunan massal (Faustav Imaniarta Wijaya)

KEDIRI – Jumat (11/10), Polres Kediri secara resmi menggelar rilis atas ungkap kasus keracuan massal yang ratusan jamaah saat digelar Peringatan Maulid Nabi di Desa Krecek Kecamatan Badas. Mulai mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi makanan dan minuman diduga kadaluarsa. Pihak Satreskrim menetapkan Anik Fatul Fauziah (44), pemilik toko UD Putra Tiga sebagai tersangka.

Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi korban didapat dari toko milik Anik Fatul Fauziah.

“Kami menemukan praktik penghapusan tanggal kedaluwarsa pada produk-produk tersebut. Semua barang yang ada di gudang sudah kadaluarsa, namun oleh tersangka diganti dengan tanggal baru seolah masih layak konsumsi,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa berbagai produk seperti mie instan, bumbu racik, hingga susu kental manis, dengan kondisi barang sudah kadaluarsa. Selain itu, polisi juga menyita alat untuk mengubah tanggal kedaluwarsa. Sampel makanan yang diambil terbukti mengandung bakteri Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan muntah dan diare dalam waktu singkat.

Motif Demi Keuntungan

Kapolres Kediri AKBP Bimo rilis ungkap kasus keracunan massal (Faustav Imaniarta Wijaya)

Motif Anik Fatul Fauziah terbilang simpel mencari keuntungan besar dengan menjual produk kedaluwarsa dengan harga normal. Saat ini, para pegawai toko masih berstatus saksi dan semua barang sitaan akan dimusnahkan setelah penyelidikan selesai.

Kasus ini juga melibatkan BPOM Kediri sebagai saksi ahali. Melalui Tito Veriyanto, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Kediri, menyatakan. Bahwa dari enam sampel yang diuji, semuanya mengandung bakteri berbahaya.

“Kami masih menunggu hasil uji lanjutan dari Balai Besar di Surabaya,” kata Tito.

Lebih dari 100 korban keracunan sempat mendapatkan perawatan medis di beberapa rumah sakit. Atas keajdian ini, BPOM mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap produk minuman karena lebih mudah terkontaminasi bakteri.

Atas perbuatannya, Anik Fatul Fauziah dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 204 ayat (1) KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Kediri mengimbau masyarakat agar selalu teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman.

“Periksa kemasan, cek tanggal kedaluwarsa, dan jangan ragu menolak produk yang mencurigakan,” jelasnya.

jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya
editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version