Site icon kediritangguh.co

Penyedia Jasa Kebersihan RS Milik Pemkab Kediri, Ditetapkan Tersangka Korupsi

HE saat diantar ke Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim (Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menetapkan satu orang tersangka inisial HE, 65 tahun. Merupakan Direktur PT. Baliwong Indonesia, atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan jasa kebersihan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK)

Kajari Kabupaten Kediri, Candra Eka Yustisia .S.H  .M.H melalui Kasi Intelejen, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H menyampaikan. Bahwa HE telah menjalani pemeriksaan marathon, akhirnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-297/M.545/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 14 November sampai 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Diterangkan Iwan Nuzuardhi, kasus ini bermula pada tahun 2018. Dimana PT. Baliwong Indonesia menjalin kerjasama terkait jasa kebersihan dengan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kediri. Menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp. 5,5 Milyar dan negara dirugikan mencapai Rp 398.480.129,33.

Diterangkan Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra dalam jumpa pers, bahwa tersangka tidak melakukan kewajibannya sesuai perjanjian tersebut. “Tersangka tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang dalam nota kerjasama yang sudah ditandatangani. Uang tersebut dipergunakan operasional perusahaan,” terangnya

Akibat perbuatannya, HE diancam hukuman minimal 8 tahun penjara. Mengacu Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi penjara minimal 4 tahun.

Lalu, Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara serta Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal penjara tiga tahun.

“Kerugian negara ini sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020,” terang Kasi Pidsus.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version