Site icon kediritangguh.co

Penjelasan BPN Kabupaten Kediri Terkait Sengketa Kepemilikan Lahan di Desa Sepawon Plosoklaten

Lokasi galian milik PT. CHP berbatasan dengan PTPN XII (istimewa)

KEDIRI – Sengketa kepemilikan atas lahan mulai menemukan titik terang, berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disampaikan Puguh Harjono selaku Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/02) menjelaskan.

Bahwa pihaknya turut diundang saat digelar rapat digelar Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dihadiri PT. Citra Hasti Pratama (CHP). Merupakan perusahaan melakukan pertambangan merasa dirugikan atas klaim kepemilikan dari pihak BUMN, yakni PTPN XII Ngrangkah Sepawon.

“Kemarin kami dapat undangan saat di DPRD provinsi. Kami tidak bisa memberikan secara jelas namun terkait batas wilayah, HGU tersebut masuk wilayah PTPN. Bila kami membaca pengaduan masyarakat, ada pemagaran tapi nyatanya ada pagar atau tidak, kami tidak tahu. Semua data-data telah kami sampaikan saat rapat melalui bapak kepala kantor,” jelasnya.

Atas penjelasan ini, tentunya menjawab aduan PT. CHP merasa dirugikan oleh PTPN XII tersebut. “Kami melakukan penambangan di sungai, dimana semua perijinan sudah kami lalui dan ijin dari Pemprov sudah kami miliki. Tapi, tiba-tiba PTPN XII ini mengklaim memiliki HGU (Hak Guna Usaha, red) sungai tempat kami melakukan penambangan,” ucap Yusuf Husni, selaku Direktur PT. CHP saat rapat di Ruang Komisi A.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf Husni menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penambangan sungai di Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten. Dimana lokasi tersebut merupakan milik dari Balai Besar Sungai Brantas (BBWS).

“Perijinan sudah kami miliki dan anehnya sungai yang merupakan fasilitas umum (Fasum) diklaim milik PTPN XII. Aneh sekali, kalau ada fasum diklaim milik BUMN atau perusahaan. Pihak PTPN XII pernah meminta kompensasi kepada pihaknya sebesar Rp 33 miliar. Setelah itu kompensasinya menurun jadi Rp 21 miliar. Lho, uang segitu dari mana? jelas menurut kami adalah pemerasan dengan mengklaim fasum miliknya dan minta kompensasi,” katanya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version