Site icon kediritangguh.co

Kuasa Hukum Terdakwa Ungkapkan Dua Kejanggalan Kasus Venna Melinda

Venna Melinda hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kota Kediri (Kintan Kinari Astuti)

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus KDRT menimpa Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (03/04). Dia terlihat datang sendirian tanpa didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris. Sebelum memasuki ruangan sidang, Venna sempat menyapa awak media. Ia tersenyum sembari meminta doa agar persidangan kasus KDRT dilakukan Ferry Irawan, tak lain suami sah-nya berjalan lancar.

Sesuai jadwal, digelar sidang pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kehadiran Venna Melinda datang sebagai saksi utama atau korban. Jeffry Nicolas Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa sempat menyatakan keberatan atas kehadiran Reza Mahstra juga sebagai saksi.

“Reza ini kuasa hukum Venna, setahu kami Reza menjadi kuasa hukum Bu Venna. Kenapa sekarang menjadi saksi? Kami keberatan,” ungkapnya kepada majelis hakim. Kemudian didapat jabatan, tidak ada penasehat hukum bernama Reza. Namun karena memuat pertanyaan terkait kesusilaan kepada saksi, akhirnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

Disampaikan Koordinator Tim JPU, Yuni Priyono, bahwa memang ada dua orang saksi. “Saksi pelapor Venna Melinda dan Reza. Alhamdulilah sudah memberikan keterangan dengan baik. Pada intinya keterangan tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi korban. Sehingga kami mendapatkan gambaran yang bisa menunjukkan unsur-unsur pasal. Rencana besok, 4 orang saksi dari pihak hotel. tadi sempat tertutup karena ada nilai kesusilaan,” jelasnya.

Ditemui usai sidang, Venna Melinda menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulillah kepada Allah doa orangtua dan anak-anakku. Bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar dengan baik. Kita terus kawal kasus ini, Insha Allah aku juga udah lega karena ini adalah penjelasan aku sebagai saksi korban. Jadi Alhamdulillah untuk diriku sendiri yang sudah bisa melewati ini. Pokoknya mudah-mudahan aku dapat keadilan,” ucapnya.

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa, bahwa apa disampaikan saksi tidak konsisten dan menurutnya ada dua kejanggalan. “Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, pertama bahwa saksi pelapor tidak konsisten dalam memberikan keterangan saksi di dalam BAP. Beberapa hal, pelapor menyatakan lupa. Kemudian tidak ada tindakan medis pasca kejadian dan saksi pelapor diperbolehkan pulang karena tidak mengganggu pekerjaan,” jelas Jeffry Nicolas Simatupang.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version