Site icon kediritangguh.co

Komitmen Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Bakal Perbaiki Sistem Pelayanan Disertai Sanksi Tegas Oknum Karyawan Terlibat Tawar Menawar

Kepala Dinas Perkim, Agus Sugiarto saat mendampingi Bupati Kediri, Mas Dhito meninjau Stadion Gelora Daha Jayati (Sigit Cahya Setyawan)

KEDIRI – Terkait tudingan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri. Bahwa terjadi tawar menawar harga di luar harga resmi restribusi telah ditetapkan. Antara pemohon dengan jasa konsultan, terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri.

Justru, bagi Ir. Agus Sugiarto, M.A.P, selaku Kepala Dinas Perkim. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (07/12), akan dijadikan interospeksi diri dan meningkatkan pelayanan terhadap pemohon. Begitu mendengar kabar tersebut, dia pun langsung menggelar rapat bersama seluruh staf di Bidang Cipta Karya.

“Kami pribadi justru merasa berterima kasih, telah diingatkan oleh Mas Bupati. Bahwa di luar sepengetahuan saya, mungkin ada oknum staf kami melakukan tindakan di luar prosedur telah ditetapkan. Bahwa semua bentuk pelayanan, telah kami terapkan sistem online melalui situs https://simbg.pu.go.id/,” jelas Agus.

Dia pun mendukung sepenuhnya dengan dibuatnya aplikasi ini, karena menghindari bertemu langsung dengan pemohon. Namun dari prosedur harus dilalui, terdapat kesempatan pemohon harus melibatkan jasa konsultan.

“Terkait jasa konsultan, akan kami tertibkan dengan langkah-langkah, akan berkoordinasi dengan lembaga atau asosiasi Inkindo. Terkait batas kewajaran harga jasa konsultan sesuai standarisasi tenaga ahli. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR yang membuat regulasi PP nomor 16 tahun 2021, terkait standarisasi biaya jasa pengkajian teknis oleh konsultan sebagai kelengkapan persyaratan mengurus SLF,” terangnya.

Kepala Perkim kemudian menunjukkan bagan prosedur bagi pemohon ingin mengajukan PBG maupun SLF. Mulai dari Informasi Tata Ruang (ITR), ijin pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, gambar teknis bangunan hingga spesifikasi bangunan.

“Semua data ini harus dilengkapi saat mengajukan melalui SIMBG,” ucapnya.

Bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri, sesuai Surat Keputusan Bupati Kediri, telah menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA). Diantaranya bertugas memperbaiki dan mengoreksi data dokumen diajukan pemohon, hingga dinyatakan benar. Selanjutnya Dinas Perkim akan menetapkan besaran restribusi daerah harus dibayarkan melalui non tunai.

“Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh TPA, selanjutnya PBG nantinya yang menerbitkan oleh Kantor DPM PTSP.

Lalu dimana potensi terjadinya tawar menawar terkait terbitnya surat bangunan? Agus mengakui masih ada sisi kelemahan pada pengajuan SLF.

“Terkait kelaikan fungsi bangunan gedung, memang diperlukan konsultan. Terkait penggunaan jasa konsultan inilah, dimungkinkan terjadi tawar-menawar dan pemohon merasa keberatan,” ucap Kepala Dinas Perkim.

Sebagai solusi, pada tahun depan akan diterapkan kesepakatan bersama antara Dinas Perkim mewakili pemerintah kabupaten dengan jasa penyedia konsultan bangunan.

“Kami akan membuat MoU, termasuk di dalamnya mengatur berapa besaran jasa konsultan harus ditanggung pemohon,” ungkap Agus

Meski demikian, Agus menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada semua anak buahnya, bila kedapatan terlibat seperti disampaikan Bupati.

“Mas Bupati adalah panutan kami, apapun disampaikan beliau pastinya ada data valid. Saya sudah sampaikan kepada seluruh karyawan Perkim. Bila ada terbukti terlibat tawar menawar, siapapun orangnya dan apapun jabatannya, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Agus.

Mengutip pernyataan Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, diduga kuat ada keterlibatan oknum karyawan Dinas Perkim dengan pihak ketiga. Dengan sengaja menjanjikan akan membantu pelayanan terbitnya SLF, namun dengan mematok harga terlalu mahal.

Bahkan oknum ini dikabarkan, dengan berani mencatut nama orang nomor satu di Kabupaten Kediri.

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version