Site icon kediritangguh.co

Kasus Viral di Kediri Berakhir Damai, Tokoh LSM dan Akademisi Hukum juga Pertanyakan Kinerja Polri

KEDIRI – Kejadian penganiayaan di depan SMAN 2 Pare Kabupaten Kediri, rupanya menarik perhatian publik. Hampir semua netizen mempertanyakan, kenapa kasus telah viral melalui unggahan video di media sosial kemudian berakhir damai.

Keprihatinan sekaligus pertanyaan besar kepada jajaran Satreskrim Polres Kediri. Dilontarkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Kadiri (Unik) Eko Budiono dan Supriyo selaku LSM Saroja.

“Seharusnya dibuka dulu kronologi dan juga motif pelaku, biar publik tahu lalu tidak bertanya-tanya,” ucap Supriyo, Jumat (28/09).

Dia pun menjelaskan jika perdamaian itu dianggap sebagai bagian Restorative Justice (RJ), apakah atas kejadian tersebut mampu memulihkan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Dasar dilakukan RJ, jelasnya, terdapat empat pokok.

Pemulihan korban yang menderita akibat kejahatan, mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional lalu mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan

“Makanya atas kejadian telah viral tersebut, sangat riskan dan rentan. Setahu kita RJ hanyalah produk aparat penegak hkum sebagai alternatif penyelesaian di luar hukum. Yang kita takutkan mungkin saja, ada hal-hal lain di luar pengetahuan kita yang membuat korban terpaksa memaafkan atau memutuskan damai,” terangnya.

Supriyo pun menggarisbawahi terkait efek jera, agar semua orang tidak sembarangan bertindak yang melanggar hukum di Kediri.

“Harusnya Kediri bisa menjadi contoh yang baik seperti di kota – kota yang lain,” terangnya.

Terkait sudut pandang hukum secara akademisi, Eko Budiono menerangkan. Bahwa RJ sebenarnya tidak masuk dalam KUHP dan belum diresmikan sebagai undang-undang serta belum masuk dalam KUHP .

“Saya sampai hari ini, belum mengetahui apakah RJ ada dalam undang-undang dan menjadi aturan hukum. Setahu saya, itu merupakan petunjuk Jaksa Agung, tapi apakah sudah diundangkan? Dalam hukum pidana tidak dikenal RJ, pasal pasal pidana tidak ada yg mencantumkan terkait RJ,” terangnya.

Jika RJ sudah diundangkan harus ditaati dan dilakukan oleh Polri, jaksa dan hakim, imbuh Eko Budiono.

“Faktanya RJ ada yg di kabulkan dan ada berapa RJ yg tidak di kabulkan dalam perkara pidana, jadi apa fungsi KUHP di buat oleh pemerintah dan dewan,” imbuhnya

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama membenarkan jika kasus ini telah diselesaikan secara damai.

“Pihak mereka yang mengajukan damai. Motifnya masalah keluarga,” terangnya di konfirmasi kemarin.

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version