Site icon kediritangguh.co

Kabupaten Kediri Bakal Menjadi Daerah Pertama se-Indonesia Bentuk Tim Siaga Bencana Tingkat Desa

Pembahasan rancangan peraturan bupati bertempat di Ruang Kilisuci (istimewa)

KEDIRI – Bila Rancangan Peraturan Bupati Kediri ini segera disetujui dan disahkan, maka sejarah bakal mencatat. Satu-satunya daerah se-Indonesia memiliki payung hukum terkait keberadaan relawan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD). Hal ini disampaikan dr. Ari Purnomo Adi, Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Kediri. Usai pembahasan draft rancangan bersama satuan kerja terkait. Bertempat di Ruang Kilisuci Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (31/03).

Sesuai isi rancangan merupakan penjelasan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. “Kabupaten Kediri akan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang mempunyai payung hukum terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja TSBD dan TSBK. Ini juga membuktikan kesuguhan Mas Bup (Bupati Kediri, red) dalam upaya menata dan memperbaiki managemet kebencanaan,” terangnya.

Atas F-PRB Kabupaten Kediri, dr. Ari menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana beserta BPBD. Dianggap telah memberikan respon cepat hingga rancangan peraturan bupati hanya dalam waktu satu minggu telah selesai pembahasan.

Kalaksa BPBD, Raden Randy Agatha Sakaira menyampaikan draft Raperbup SOTK TSBD dan TSBK telah disepakati bersama. “Selanjutnya naskah tersebut akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi. Kemudian Peraturan Bupati nanti disahkan, maka kepada seluruh desa atau kelurahan dan kecamatan, wajib membentuk TSBD dan TSBK serta didukung anggaran operasional. Sehingga nantinya di Kabupaten Kediri, akan terbentuk 26 TSBK dan 344 TSBD,” jelas Kalaksa BPBD.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version