Site icon kediritangguh.co

Jelang Pembentukan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Lakukan Konsolidasi

KEDIRI – Rapat Konsolidasi jelang pembentukan Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama dua hari, bertempat di Hall Bukit Daun Hotel. Turut sebagai peserta, anggota Panwaslu tingkat kecamatan dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, maksud dan tujuan diadakan rapat konsolidasi untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan. “Meliputi pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan, peserta memahami mekanisme pembentukan badan Adhoc KPU dan memahami strategi pengawasan pembentukan badan Adhoc KPU secara utuh,” jelasnya, Rabu (30/11)

Hadir sebagai pemateri, Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Materi disampaikan terkait isu-isu strategis Peraturan KPU tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Materi yang disampaikan meliputi persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, tahapan pembentukan PPK dan PPS, mekanisme penggantian PPK, PPS dan KPPS, dan pemaparan tentang aplikasi SIAKBA yang digunakan dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota PPK dan PPS yang saat ini berlangsung,” imbuhnya.

Dari Bawaslu Kabupaten Kediri, disampaikan Ali Mashudi selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Materi disampaikan tentang isu strategis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. “Yang di dalamnya membahas tentang identifikasi potensi lokasi khusus, ketentuan identifikasi lokasi khusus, dan bentuk form laporan identifikasi lokasi khusus,” terang Ketua Bawaslu.

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version