Site icon kediritangguh.co

Inilah Pernyataan Kepala DPMPTSP Terkait Hiburan Malam Bacchus dan Toko Miras Sarijaya

DPMPTSP saat melakukan sosialisasi hukum bersama pihak terkait (Kintan Kinari Astuti)

KEDIRI – Atas aduan masyarakat terkait dua lokasi usaha di Kota Kediri, Edi Darmasto selaku Kepala DPMPTSP Pemerintah Kota Kediri memberikan keterangan. Bahwa terkait Basschus Poll and Launge, di Letjend Sutoyo 72 Kelurahan Bangsal Pesantren, memang belum ada ijin dasar.  Terkait Toko Sarijaya di Jalan Kilisuci telah mengurus ijin melalui kementerian pusat.

Sejak beroperasinya Bacchus, sejumlah warga masih merasakan keresahan. Berawal suara sound system dihasilkan hingga menduga dijadikan tempat hiburan malam karena disediakan hiburan music Dj. Begitu juga terkait Toko Sari Jaya, sejak 9 Desember lalu telah resmi menjual beragam minuman keras.

Melalui penanggung jawab Bacchus, Brian Santoso dikonfirmasi Jumat (14/12) malam, membenarkan. Bahwa hingga sekarang, pihaknya masih mengurus ijin ke pihak Pemerintah Kota Kediri.

“Memang kami belum memiliki ijin, makanya ini belum beroperasional. Kemarin ada orang datang, kemudian menawarkan jasa membantu uruskan ijin, namun hingga sekarang belum ada kabar lagi,” jelasnya.

Ditanya adanya keresahan warga setempat, Brian mengaku telah menggelar sejumlah pertemuan dengan sejumlah warga. “Jika dengan warga di sekitar Bacchus sudah kami temui, mungkin ini yang warga tinggal di seberang jalan. Akan kami temui, untuk diajak bicara,” terangnya.

Diterangkan Edi Darmasto, bahwa Bacchus belum mengantong ijin dasar berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifakt Laik Fungsi (SLF). “Belum punya izin dasar terutama PBG dan SLF, makanya dia tidak bisa beroperasional. Sudah ada surat dari Satpol PP, intinya tidak memperbolehkan buka,” terang Kepala DPMPTSP.

Terkait Toko Sarijaya dijelaskannya, bahwa perijinan tersebut melalui OSS di kementerian. “Dia sebagai sub distributor minuman keras dan perijinan melalui OSS lengkap. Tapi, yang mengeluarkan semua perijian itu bukan sini. Sepanjang semua persyaratan telah lengkap, akan approve,” jelasnya.

Seperti halnya Bacchus, Toko Sarijaya ini juga sama bermodalkan mengajukan perijinan melalui pemerintah pusat. Namun segala bentuk perijinan sesuai peraturan daerah, belum mengantongi ijin resmi dikeluarkan pihak pemerintah kota.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version