Site icon kediritangguh.co

Inilah 19 Saksi Diseret Kasus Korupsi Pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri

Sidang Tipikor pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri (Penkum)

KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Kediri sempat ditunda sebelumnya. Kembali digelar pada Rabu (01/12) dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sebanyak 19 saksi dihadirkan diantaranya kepala desa, perangkat desa dan pelaksana kegiatan. “Saksinya cukup banyak dan sidang selesai hingga malam hari,” ucap Kasi Intel Kejari, Roni .S.H saat dikonfirmasi Rabu malam usai sidang.

Digelar secara virtual, terdakwa Sunartis dan Krisna Setiawan berada di Rumah Tahanan Kejati dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. Sidang baru dimulai sekira pukul 19.30 wib hingga pukul 21.50 wib. “Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang kami hadirkan melalui JPU. Sebanyak 19 orang terdiri pejabat kepala Desa, pejabat sekretaris desa dan selaku pelaksana kegiatan,” terangnya.

Secara umum dari keterangan para saksi ini membenarkan telah terjadi kegiatan fiktif. “Keterangan yang disampaikan, kami belum menerima adanya kesalahan atau disangkal oleh terdakwa. Karena kalau ada kesalahan akan diajukan dalam pembelaan,” imbuhnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 Desember 2021 dengan kembali menghadirkan para saksi.

Adapun para saksi dihadirkan dalam sidang bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya :

  1. Masiran Bin (Alm) Karsodikromo
  2. Didik Budiman Bin Sarjono
  3. Saiful Anam bin Latip
  4. Samsul Hadi Bin (Alm) Mustar
  5. Mashudi Bin (Alm) Imam Suhadi
  6. Inti Wahyuni
  7. Hadi Sutrisno Bin (Alm) Sumarto
  8. Didik Sujatmiko Bin (Alm) Sujadi
  9. Mursidi Bin (Alm) Boniman
  10. Munaim
  11. Dedy Septianto
  12. Ronandha Luth Sandhyka
  13. Jasmani
  14. Rizki Sofyan
  15. Eko Yuli Puryanto Bin (Alm) Mukiyadi
  16. Aang Sandy Bin Samsono Hadi
  17. Sukariaji
  18. Harmin
  19. Sunar Mudiyanto Bin Tugiyono,

Atas perkara korupsi ini, kedua terdakwa dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah terbukti dan menyakinkan melakukan korupsi senilai Rp. 1,072 miliar atas anggaran tahun 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Bahwa Krisna Setiawan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sunartis sebagai kepala bidang pada tahun tersebut. Dengan menggelar agenda kegiatan ternyata fiktif atas Pengelolaan Informasi Publik (PIP).

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version