Site icon kediritangguh.co

Imigrasi Terapkan Aturan Baru di Masa Pandemi Perpanjangan Ijin Tinggal Orang Asing

Iqbal Rifai, Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian (Nanang Priyo Basuki)

KEDIRI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga saat ini masih menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021. Terkait aturan masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dijadikan materi sosialiasi Peraturan Ijin Tinggal di masa pandemi. Dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, pada Rabu (23/03). dihadiri perwakilan pengusaha, pemilik dunia pendidikan dan pengurus pondok pesantren.

Sedikitnya terdapat 30 perwakilan dari para pengusaha, pengasuh pondok pesantren dan pengusaha bergerak di bidang pendidikan lainnya. Secara khusus diundang Kantor Imigrasi atas aturan terbaru terkait ijin tinggal. Bila kemudian terjadi pelanggaran, maka pihak pemilik usaha atau disebut sponsor, harus bertanggung jawab dan tidak lepas tangan.

“Target kami dari Direktorat Imigrasi untuk memberikan edukasi kepada penjamin atau sponsor. Karena ke depannya penjamin atau sponsor ini harus didaftarkan agar tidak lagi penjamin lepas tangan seperti sebelumnya. Apabila ada pelanggaran terhadap orang asing tersebut,” jelas Iqbal Rifai, S.H., M.H. selaku Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian dikonfirmasi disela-sela acara.

Mengacu Permenkumham, juga dijelaskan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus betul-betul menyiapkan jaminan, dokumen bebas Covid-19 yang meliputi hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif dan sertifikat dosis vaksin. Bahkan, jika kunjungannya hanya sementara waktu, maka penjaminnya juga harus jelas.

“Terkait kebijakan ijin tinggal pada masa pandemi. Poin yg baru seperti orang asing yang dapat memperpanjang visa tanpa perlu kembali ke negaranya. Alhamdulillah untuk orang asing di Kediri selama ini taat dan banyak tersebar pada sektor pendidikan seperti di pondok pesantren dan kampus karena program beasiswa. Ada sekitar 400 orang asing berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri,” jelas Iqbal Rifai. Berdasarkan data selain dari Timor Leste, juga dari Malaysia, Thailand dan Singapura menjadi santri di sejumlah pondok pesantren.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version