Site icon kediritangguh.co

Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Jombang

KEDIRI – Selasa, 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TP I Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora ) Kabupaten Jombang. melaksanakan Operasi Gabungan di perusahaan yang berlokasi di wilayah Jombang Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho.

Sebelum berangkat, tim operasi gabungan Kantor Imigrasi Kediri menerima arahan dari Kepala Kantor, Widhi Mosakajaya Arradiko . Beliau berpesan operasi gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kediri khususnya, Kabupaten jombang.

“Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasive dan humanis,” ungkapnya

Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin oleh Kepala Sub bidang Perizinan Keimigrasian Eko Purwanto, dan unsur Timpora yang terdiri dari Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Kejari, Korem dan Kodim melaksanakan operasi gabungan di dua perusahaan. Yaitu : PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Car imax Technology Indonesia.

PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang dikunjungi. Di laksanakan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan.

Dalam pemeriksaan keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah Jombang. Tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.

“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah Kabupaten Jombang tetapi aktifitas mereka  merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak Penjamin wajib melapor kan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri,” terang Adrian Nugroho.

Untuk tujuan berikutnya tim operasi gabungan mendatangi PT Carimax Technology Indonesia yang beralamat di Kecamatan Kabuh. Di perusahaan yang memproduksi koper untuk tujuan ekspor ini memilik TKA yang berasal dari Tiongkok. Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TP I Kediri
Exit mobile version