Site icon kediritangguh.co

Hadirkan Saksi dan Barang Bukti, Sidang Pembunuhan Sopir Grab Terapkan Prokes

Lanjutan sidang pembunuhan sopir Grab di PN Kabupaten Kediri (humas kejari/kdr)

KEDIRI – Bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, digelar sidang perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Himawan Eka Febrianto, dengan nomor perkara: 138/Pid.B/2021/PN Gpr. Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Iskandar, S.H, pada Rabu kemarin.

Dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan terhadap sopir Grab asal Pandaan, Pasuruan, Moh Kholis (32). Terdakwa membuang mayat korban di Desa Sidomulyo, Purwoasri, Kabupaten Kediri. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, dihadirkan barang milik terdakwa dan korban. “Juga satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol W 1369 QJ,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan, jelas Roni, satu saksi keluarga korban, dua saksi teman sejawat pengemudi ojek online Grab Car dan satu saksi pihak ketiga dari lembaga pembiayaan. Dihadiri tiga penasehat hukum terdakwa, digelar secara daring dimana terdakwa mengikuti langsung dari Rumah Tahanan Polres Kediri,

“Pelaksanaan sidang ini karena masa pandemi Covid-19 dan tetap menjaga protokol kesehatan. Dalam persidangan, para saksi dihadirkan menyatakan tidak mengetahui secara langsung atas perbuatan terdakwa. Sidang berikutnya digelar Selasa tanggal 22 Juni, menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” jelas Kasi Intel. (kdr)

Exit mobile version