Site icon kediritangguh.co

Diduga Broker Kredit, Perempuan Warga Wates Diamankan Tim Kejaksaan

Tersangka An saat diamankan di Kejari Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kredit fiktif di salah satu bank BUMN. Tersangka inisial An, perempuan usia 30, ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Melalui Kasi Pidsus, Yuda Virdana Putra mengungkapkan, bahwa pemanggilan terhadap An telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, karena An tidak hadir dengan alasan sakit. Tim kejaksaan memutuskan untuk melakukan pemantauan langsung ke alamat tersangka di wilayah Kecamatan Wates.

Setelah memastikan keberadaannya, penyidik segera mengeluarkan surat perintah penangkapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat, sehingga dapat mengikuti proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Yuda Virdana Putra menambahkan bahwa An ditangkap atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp. 1 miliar.

“Perbuatan tersangka telah merugikan beberapa orang, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Yuda juga mengungkapkan bahwa An bekerja sebagai broker kredit di bank BUMN tersebut.

“Pemanggilan sudah dilakukan sejak Senin, namun tersangka beralasan sakit. Setelah dilakukan pengecekan medis, dia dinyatakan sehat, meski sempat menunjukkan sikap pasrah. Kami akan menelusuri lebih lanjut siapa saja yang turut menikmati hasil korupsi ini, karena kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Abram Yudhasmara Pramudhito menyatakan. Bahwa penjemputan terhadap kliennya berjalan lancer, meski ada upaya penangguhan penahanan yang diajukan.

“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa kasus ini dinikmati banyak pihak, bukan hanya tersangka. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, dan akan terus berlanjut ke tahap persidangan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version