kediritangguh.co

Berdalih Hakim Tipikor Belum Siap, Putusan Korupsi Kades Jambean Non Aktif Ditunda 17 Mei

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (istimewa)

SURABAYA – Agenda putusan kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras non aktif, Hari Amin. Harusnya digelar Selasa (07/05) terpaksa ditunda, dengan alasan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyampaikan belum siap.

Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengajukan tuntutan delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga diminta membayar Uang pengganti yang harus ditanggung Hari Amin mencapai Rp 3,2 miliar.

“Kami terlanjur datang ingin mendengarkan langsung putusannya, ternyata tim majelis hakim menyatakan belum siap,” ucap Roy Kurnia Irawan, hadir bersama belasan warga Desa Jambean.

Bakal Datang Lebih Banyak

Warga Desa Jambean Kras yang hadir didampingi relawan anti korupsi, Roy Kurnia Irawan (istimewa)

Meski dinyatakan ditunda pada 17 Mei mendatang, pada sidang nanti akan kembali hadir dan dimungkinkan dengan jumlah warga yang lebih banyak. “Padahal kami sudah menunggu sejak pagi. Namun pada sidang putusan nanti, dimungkinkan kami datang dengan jumlah warga lebih banyak,” jelasnya.

Terkait penundaan ini dibenarkan, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Adisti Pratama Ferevaldy. “Memang benar ditunda, karena majelis hakim belum siap,” terangnya.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version