Site icon kediritangguh.co

Benarkah Pembangunan Taman Brantas Salahi Aturan? LSM MACAN Gelar Aksi

Sejumlah poster dipasang di Taman Brantas (Sigit Cahya Setyawan)

KEDIRI – LSM Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) memasang sejumlah poster di Kawasan Taman Brantas, Senin (26/08). Mereka menyuarakan protes terkait pembangunan yang dilakukan di Bantaran Sungai Brantas dianggap menyalahi aturan.

Melalui koordinasi aksi, Saiful Iskak, mempertanyakan tindakan pemerintah melakukan pembangunan di area sungai. Meski pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah memberikan ijin dan diduga proyek ini justru melibatkan banyak pihak.

“Kurangnya transparansi mengenai anggaran yang digunakan, serta mengkhawatirkan aspek keamanan. Khususnya di sisi barat taman yang tidak dilengkapi dengan pagar pembatas, sangat membahayakan pengunjung” jelasnya.

Massa kemudian melanjutkan aksinya ke Balai Kota Kediri dan ditemui sejumlah pejabat pemerintah kota. Ditemui di ruang khusus, plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Yono Heriyadi, memberikan penjelasan dihadapan perwakilan massa.

“Setahu saya, semua izin sudah ada, termasuk izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 150 tahun 2017. Di taman ini juga terdapat ruang terbuka hijau, fasilitas skateboard, dan lain sebagainya,” jelas Yono.

Bahwa proyek pembangunan menelan anggaran sebesar Rp. 7,3 miliar telah sesuai spesifikasi. Dimana pelaksana proyek PT. Inti Atta Nusantara, telah ditetapkan dan bangunan ini diresmikan pada tahun 2018.

“Keterbukaan informasi publik mengenai proyek ini dapat diakses, namun diperlukan surat resmi dengan bersurat ke Tim Pengawas Independen Daerah (TPID) atau Kominfo untuk mendapatkan data tersebut. Seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan sudah sesuai prosedur dan data-datanya tersedia,” ucapnya

Yono juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan anggaran pada pagu APBD dari Rp. 9,7 miliar menjadi 8,5 miliar akibat kebutuhan yang tidak terpenuhi. Kemudian setelah dilakukan tender, dimenangkan PT. Inti Atta Nusantara.

Imam Muttakin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, menambahkan. Bahwa seluruh pembangunan merupakan kewenangan Dinas PUPR dari awal hingga selesai.

Setelah semua instalasi selesai, baru kemudian diserahkan ke pihaknya. Untuk pemeliharaan, termasuk listrik, revitalisasi tanaman, perbaikan sarana dan prasarana, serta penambahan wahana permainan.

Dikonfirmasi usai menemui perwakilan aksi, Yono menyampaikan apresiasi terhadap LSM. Atas masukan agar dipasang pagar pembatas tidak membahayakan pengunjung.

“Itu masukkan positif karena memang sisi timur berbatasan langsung jalan raya dan barat langsung sungai Brantas. Akan kita evaluasi,” terangnya.

Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version