Site icon kediritangguh.co

AKB Bersama Kejari Kabupaten Kediri Sepakat, Kawal Sidang Pembunuhan Bintang Balqis Maulana

Audensi digelar AKB diterima Kasi Pidum Uwais Daffa I Qorni di Halaman Kejari Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI – Aliansi Kediri Bersatu (AKB) menggelar audensi terbuka bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Kehadirannya, menuntut kejelasan terkait kematian tragis Bintang Maulana Balqis, santri Pondok Pesantren Al Islahiyah Mojo. Yang tewas dianiaya oleh rekannya sesasama santri.

Kasus ini menjadi sorotan publik, memicu berbagai spekulasi mengenai siapa saja yang terlibat dan apa yang sebenarnya terjadi.

Koordinator aksi, Supriyo, menjelaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk mendesak Kejaksaan agar membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Ia merasa ada sesuatu yang disembunyikan dan bertekad agar kebenaran terungkap sepenuhnya.

“Apakah masih bisa memeriksa kembali BAP dan mengembalikan ke penyidik untuk membuka penyelidikan baru? Ada upaya-upaya untuk membuat terang kasus ini. Feeling saya ada yang disembunyikan,” tegas Supriyo.

Namun, permintaan Supriyo mendapat jawaban tegas dari Uwais Daffa I Qorni, Kasi Pidana Umum Kejari. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dapat membuka kembali berkas perkara tersebut karena sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum adalah kewenangan Kepolisian. Berkas perkara ini tidak bisa dikembalikan lagi kepada penyidik karena sudah dinyatakan lengkap,” jelas Uwais.

Audiensi yang berlangsung selama satu jam tersebut juga membahas pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa dewasa. Pihak AKB merasa pasal Perlindungan Anak yang digunakan tidak cukup kuat, dan mendesak agar dijerat pasal Pembunuhan Berencana. Dimana pada Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kenapa tidak menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana? Kami berharap kejaksaan tetap menggunakan nuraninya dalam perkara ini,” ujar Supriyo.

Menanggapi hal ini, Uwais menegaskan bahwa pasal yang digunakan sudah tepat. Ia menjelaskan bahwa jaksa harus memilih antara pasal yang lebih khusus atau yang umum, dan dalam kasus ini, mereka memilih pasal perlindungan anak berdasarkan fakta persidangan.

“Kami menggunakan dakwaan kombinasi, dan pasal yang dikenakan sudah tepat, merujuk pada putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada pelaku anak,” kata Uwais.

Meski demikian, Kasi Pidum menegaskan bahwa Kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk bersikap kasuistis jika penyelidikan dan penyidikan baru dibuka. Mereka akan mempelajari perkara tersebut dengan hati-hati agar tidak terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

“Jika nanti ada penyelidikan dan penyidikan baru, kami akan bersikap kasuistis. Kami akan mempelajari perkara ini agar tidak gegabah,” tutup Uwais.

Kasus ini masih menjadi perhatian besar di masyarakat, dan langkah-langkah selanjutnya akan sangat menentukan arah proses hukum ke depannya.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version