Site icon kediritangguh.co

Ada Apa Empat Kali Sidang, Saksi Mahkota Tidak Hadir?

KEDIRI – Lanjutan sidang perkara tindak pidana prostitusi terjadi di NEO Cafe Karaoke digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (22/09) berlangsung debat panas. Penyebabnya, saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan dari Penyidik Unit Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Untuk ke-4 kalinya saksi kunci Hanafi, warga Kras Kabupaten Kediri bertindak sebagai pemesan penari striptise tidak hadir dalam persidangan. Sementara saksi verbal dari Penyidik Polda hadir dalam persidangan ini. Begitu sidang dibuka, dijelaskan Budi Nugroho selaku kuasa hukum terdakwa Didik Wahyudi dan Afit Asyhadi. Bahwa barang bukti CD dan BH diragukan milik saksi NN.

“Bahwa dari pemeriksaan kepada saksi verbal lisan dihadiri dari Penyidik Polda yang memeriksa kasus ini dan sekaligus juga telah datang ke TKP tidak sesuai dengan fakta kejadian. Ada dua fakta hukum  yang sangat tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Yang pertama bahwa barang bukti ataupun alat bukti yaitu BH dan CD itu menurut keterangan saksi NN itu baru dan bukan miliknya,” jelasnya

Namun, masih menurut Budi Nugroho, saat ditanyakan kepada dari Polda. Dia memberikan yang baru untuk ganti di toilet. “Apakah setelah ganti barang bukti tersebut apakah tidak dicek? Kemudian kedua, ada keuangan sejumlah 3 juta sekian lebih disita dari kasir dan saksi memang membenarkan melakukan penyitaan. Namun kenapa tidak dijadikan alat bukti dan saksi kembali mengaku tidak mengecek,” jelas Budi Negro sapaan akrabnya.

Atas keterangan saksi ini, Budi Negro juga sempat mempertanyakan kepada saksi Hanafi dan NN tidak dijadikan tersangka. “Justru Didik Wahyudi dan Afit Asyhadi dijadikan tersangka. Padahal Hanafi dan NN ini merupakan pelaku utama namun tidak dijadikan tersangka. Makanya pada sidang akan digelar Senin depan, saya minta saksi Hanafi dihadirkan sekalian digelar saksi konfrontasi dengan hadir saksi penyidik dan NN,” terangnya.

Menurut pengacara senior ini, bahwa demi pro justisia, pihaknya hanya berharap hukum ditegakkan demi kebenaran. “Kita hanya menuntut kebenaran dan jangan dibuat-buat. Saya minta kepada JPU, Hanafi selaku pemesan, telah seringkali dipanggil. Alasannya saksi mahkota tidak hadir, alasan tidak sampai di desa. Itu akan kita kejar,” tegasnya.,

Dikonfirmasi usai sidang, Iskandar selaku JPU akan berusaha menghadirkan saksi Hanafi pada persidangan nanti. “Kami telah berkirim surat sebanyak empat kali sesuai alamatnya di Kras. Namun setelah kami cek, surat tersebut hanya sampai di desa,” jelasnya.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version